Cerita menarik ini datang dari seorang Pemilik 13,5 kg daun ganja kering asal Aceh, yang berinisial BS (20),warga Beliung Kecamatan Kotabaru, Kota
Jambi.
atas ulahnya itu BS akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. dan Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ternyata BS adalah seorang Pemuda yang baru tamat SMA dan penangkapanya berlangsung di Lorong Purnama, Kotabaru. Dia sempat membantah tuduhan sebagai pemilik ganja tersebut.
Ganja itu dikemas menyerupai batubata. dan Setiap batang diperkiran beratnya 1 kg. ganja dibungkus dengan kardus pada saat proses pengiriman.atas ulahnya itu BS akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. dan Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ternyata BS adalah seorang Pemuda yang baru tamat SMA dan penangkapanya berlangsung di Lorong Purnama, Kotabaru. Dia sempat membantah tuduhan sebagai pemilik ganja tersebut.
total ganja yang diterimanya adalah 24 kg. sebagian ganja miliknya sudah laku terjual, dengan harga Rp 2,2 juta per kg. BS mengaku, setiap kg nya dapat fee Rp 200 ribu.
Menariknya, dengan uang tersebuat dia ingin melanjutkan kuliahnya. Namun sayang, keinginan BS untuk kuliah itu kandas. Dia sepertinya akan “kuliah” di penjara.:D
(infojambi.com)
Sumber : Infojambi
0 comments:
Post a Comment